- Telekomunikasi diatus dalam
- UUD 1945, Pasal 33 ayat 3
- UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
- UU no 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- PP no 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi
- PP no 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi Radio dan orbit setelit
- Peraturan menteri (KOMINFO)
- Keputusan Direktur Jendral POS dan Telekomunikasi
Administrasi Telekomunikasi
- Depertemen Komunikasi
- Direktorat Jendral POS dan Telekomunikasi
- Balai monitor
USO adalah sebuah program pemerintah untuk membangun akses telekomunikasi di daerah-daerah yang belum terjangkau akses telekomunikasi. Hal ini dilakukan dengan biaya yang diperoleh dari BHP ( Biaya Hak Penyelenggara) sebesar 1 % dari pendapatan yang menye;enggara frekuensi. Dalam penyelenggara telekomunikasi harus mendapat izin dari pemerintah.
Izin penyelenggeara Telekomunikasi antara lain :
- Izin penyelenggara jaringan telekomunikasi
- Izin penyelenggara jasa telekomunikasi
- Izin penyelenggara telekomunikasi khusus
Spectrum radio adalah
- Bagian dari gelombang elektromagnetik
- Merambat di udara maupun ruang angkasa tanpa penghantar buatan
- Memiliki frekuensi lebih rendah daru 3000 GHz
- Merupakan SDA (Sumber Daya Alam) yang terbatas.
Maanfaat spectrum adalah
- Pertahanan Keamanan
- Pertolongan
- Navigasi dan Komunikasi penerbangan
- Navigasi dan Komunikasi pelayaran
- Komunikasi Satelit dan eksplorasi ruang angkasa
- Radar dan navigasi
- Komunikasi seluler
- Remote control
- Penyiaran (broadcasting)
Penggunaan spectrum perlu juga diatur karena :
- Mencegah gangguan
- Merupakan SDA terbatas
- Bernilai strategis bagi Negara dan kehidupan manusia
- Memiliki nilai ekonomi yang tinggi
- Memiliki dampak internasional
- Penggunaan yang tidak sesuai membahayakan kehidupan
Yang mengatur telekomunikasi dunia adalah ITU ( International Telekomunikasi Union ) salah satu organisasi PBB/
Rumus BHP
BHP = ((lb x HDLP x b) + (lp x hddp x p)) / 2
Keterangan :
b : Lebar pita frekuensi
p : besar daya pancar keluaran antenna
lb : indeks biaya penduduk lebar pita (bandwitch)
lp : indeks biaya daya pemancaran frekuensi
HDLP : Harga dasar lebar pita
HDDP : harga dasar daya